Uji Kompetensi Bab 2
PPKN (Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia)
Kelas 12
Halaman 68
1. Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum?
2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?
Jawaban Uji Kompetensi Bab 1 PPKN Kelas 12 Halaman 22
3. Mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi?
4. Bedakan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia!
PPKN (Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia)
Kelas 12
Halaman 68
1. Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum?
Jawab:
- Perlindungan Hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.
- Penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?
Jawab:Baca Juga:
- Karena kedua hal tersebut berhubungan. jika kita melnggar hukum dan tidak dihukum maka negara akan menghasilkan banyak permasalahan serta masyaraka yang tidak berguna.
- Akan mendapatkan sanksi apabila penegak hukum tdk melaksana kan kewajibannya
Jawaban Uji Kompetensi Bab 1 PPKN Kelas 12 Halaman 22
Jawab:
- Sebab negara demokrasi menganut sistem negara hukum, dan karena hukum itu sendiri sangatlah penting bagi suatu negara demokrasi yang mana kekuasaan tertinggi ada pada rakyat/
- Karena,dalam suatu negara yang demokrasi menganut paham motoalisme sosial yang paham adanya suatu aturan, perundang-undangan, hukum,serta pancasila.
Jawab:
Polisi ; menyelidiki menangkap tersangka
hakim : orang yang memberikan keputusan setalah mengadakan pemeriksaan di pengadilan
jaksa orang yang mengajukan perkara berupa tuduhan serta tuntutan hukuman
advokat sama dengan pengacara yaitu orang yang memberi nasehat membela mewakili orang yang menjadi kliennya