Fungsi utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah . . .
a. memeriksa dan mengesahkan Rencana Anggaran Belanja Negarab. memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
c. menindak pelanggaran penggunaan keuangan negara
d. mengelola pembiayaan pembangunan nasional
e. mengajukan anggaran pembelanjaan Negara
Baca juga : JAWABAN SOAL PG PKN SMK KELAS XII K13 BAB 2 HAL 77-78