Monday, May 14, 2018

Badan Pemeriksa Keuangan bebas dan mandiri. Hal ini dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal . . .


Badan Pemeriksa Keuangan bebas dan mandiri. Hal ini dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal . . .

a. 23C
b. 23D
c. 23E
d. 23F
e. 24


Baca juga : JAWABAN SOAL PG PKN SMK KELAS XII K13 BAB 2 HAL 77-78