1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia!
2. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!
4. Jelaskan fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia!
5. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia!
Jawaban :
1. a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
2. UUD 1945 setelah dilakukan perubahan dipandang lebih demokratis jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelumnya.
MPR
Dulunya beranggotakan DPR dan para kelompok fungsional tambahan, termasuk militer --> anggota MPR hanya terdiri DPR dan DPD saja.
Sebelumnya MPR memiliki wewenang yang hampir tidak terbatas --> diubah menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
Presiden
Kekuasaan untuk membuat Undang - Undang dipindahkan dari Presiden ke DPR --> menjalankan fungsi checks and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Presiden tetap memegang hak veto untuk menolak rancangan Undang - Undang yang diajukan DPR pada tingkat pembahasan.
DPD
Dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memberi kesempatan kepada masyarakat daerah untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan negara, namun wewenang DPD jauh lebih terbatas jika dibangdingkan dengan DPR.
3. Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945, dan dibagi dalam 2 bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
⇒ pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu.
- Kekuasaan konstitutif (kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UU)
- Kekuasaan eksekutif (Kekuasaan untuk membentuk UU dan pemerintahan)
- Kekuasaan legislatif (Kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang)
- Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan)
- Kekuasaan eksaminatif/inspektif (kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara)
- Kekuasaan moneter (kekuasaan yg melaksanakan kebijakan moneter)
2. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
⇒ pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahannya.
Di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang".
4. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
5. Pemerintah daerah berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena pemerintah daerah sebagai pengmban tugas otonomi daerah. dengan adanay otonomi daerah maka pemda bisa mengembangkan daerahnya masing-masing sesuai potensi yang dimilikinya dengan menaati atauran-aturan pamerintah pusat. dengan adanya pemerintah daerah dapat membantu tugas pemerintah pusat dalam rangka pembangunan dan pemerataan.