Sunday, May 20, 2018

"setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara." hal ini dinyatakan dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal . . . .


"setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara." hal ini dinyatakan dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal . . . .

a. 27 ayat 1
b. 27 ayat 2
c. 27 ayat 3
d. 30 ayat 1

e. 30 ayat 2

Baca Juga : JAWABAN SOAL PG BAB 6 SMK KELAS XII K13 (MEMPERKOKOH PERSATUAN BANGSA)