Saturday, June 30, 2018

Jawaban PG PKN SMK : Konstitusi Negara Yang Mengatur Tentang Keuangan, BPK, Dan Kekuasaan Kehakiman

Evaluasi BAB 2 (Konstitusi Negara Yang Mengatur Tentang Keuangan, BPK, Dan Kekuasaan Kehakiman)
Halaman : 77-78 (Pilihan Ganda)



1. Anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal . . . .
a. 23 Ayat 1
b. 23 Ayat 2
c. 23 Ayat 3
d. 23B
e. 23


2. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. Pernyataan ini terdapat dalam UUD 1945 Pasal . . . .
a. 23 ayat 1
b. 23 ayat 2
c. 23 ayat 3
d. 23B
e. 23

3. Negara memiliki suatu bank sentral. Hal ini dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal . . . .
a. 23C
b. 23D
c. 23E
d. 23F
e. 24


4. Badan Pemeriksa Keuangan bebas dan mandiri. Hal ini dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal . . . .
a. 23C
b. 23D
c. 23E
d. 23F
e. 24


5. Fungsi utama Badan Pemeriksa Keuangan adalah . . . .
a. memeriksa dan mengesahkan rencana anggaran belanja negara
b. memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
c. menindak pelanggaran penggunaan keuangan negara
d. mengelola pembiayaan pembangunan nasional
e.  mengajukan anggaran pembelanjaan negara


6. Lembaga negara yang berwenang mengelola kebijakan fiskal adalah . . . .
a. BPK
b. DPR
c. Bank Indonesia
d. Mahkama Agung
d. Menteri Keuangan


7. Pemerintah dapat mengajukan perubahan APBN tahun berjalan apabila . . . .
a. terjadi perubahan ekonomi makro yang signifikan
b. ada hibah dari luar negeri
c. diajukan oleh BPK
d. ekonomi dalam keadaan stabil
e. ada permintaan dari DPR


8.  Seorang terdakwa wajib hadir ketika pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara agar . . . .
a. apabila terdapat kekeliruan orang, terdakwa dapat menuntut ganti rugi
b. untuk mempertemukan penuntut dan terdakwa
c. untuk menjamin terdakwa tidak melarikan diri
d. supaya identifikasi terdakwa dapat diperiksa oleh hakim
e. untuk menjamin terdakwa mendapat hak pembelaan dari negara


9.  PK dalam konteks kehakikan merupakan . . . .
a. Peninjauan kembali terhadap pututsan presiden yang telah berkekuatan tetap
b. peringatan penindakan terhadap pihak yang dengan sengaja melawan hukum
c. penuntutan kembali terhadap seorang yang tekah dinyatakan bebas
d. pemeriksaan tahap lanjut terhadap suatu perkara
e. pemeriksaan kembali terhadap suatu perkara


10. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang . . . .
a. mengubah dasar negara
b. mengajukan undang-undang baru
c. melakukan amandemen UUD 1945
d. memutus sengketa administrasi negara
e. memutus perselisihan hasil pemilihan umum