Jelaskan pengertian HAM menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 !
Jelaskan pengertian HAM menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 !
Jawab :
Pengertian HAM menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia