Thursday, November 22, 2018

Jawaban Evaluasi Bab 4 PAI Kelas 10 Halaman 62 (Al-Qur’ān dan Hadis adalah Pedoman Hidupku)

Evalusi PAI Bab 4 (Al-Qur’ān dan Hadis adalah Pedoman Hidupku)
Halaman 62
PAI (Pendidikan Agama Islam)
Kelas X / 10 SMA/SMK/MAK
Kurikulum 2013 (K13)

Jawaban Evaluasi Bab 4 PAI Kelas 10 Halaman 62 (Al-Qur’ān dan Hadis)

A. Uji Pemahaman
Jelaskan pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas.
1. Jelaskan istilah tentang pengertian al-Qur’ān dan hadis.
Jawab:
Pengertian al-Quran secara istilah atau terminologi adalah firman Allah swt yang berbentuk mukjizat dan diturunkan kepada nabi terakhir, Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril yang tertulis dalam di dalam mushahif serta diriwayatkan kepada kita dengan mutawatir dimana berupa ibadah bila membacanya dan dimulai dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.

Adapun Hadits secara istilah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyariatkan kepada manusia.
______________________________

2. Apakah yang dimaksud dengan hadis mutawatir, hadis masyhur, dan hadis aḥad?
Jawab:
1. hadist mutawir adalah nadist yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi yang adat, mustahil mereka sepakat untuk berdusta , mulai awal sampai akhir mata rantai sanad , pada setiap tabaqat atau generasi.
2. hadist masyhur adalah jumlah perawi dalam tiap-tiap genarasi tidak harus sama atau seimbang.
3.hadist ahad adalah hadist yang di riwayat kan oleh seorang atau dua orang perawi sahaja , dan termasuk tingkat para sahabat.
______________________________

3. Jelaskan syarat-syarat berijtihād menurut Yusuf al-Qaradawi.
Jawab:
Menurut syeikh yusuf qardhawi yang saya baca di dalam buku fiqh soaial ada beberapa syarat untuk berijtihad. diantaranya:
1.menguasai bahasa arab.
2.menguasai kitabulloh dan hadis.
3.mengetahui macam-macam ijma' yang diyakini.
4.menguasai usul fiqh.
5.menguasai metode qiyas.
6.faham dalam mengistimbath hukum.
7.menguasai maksud-maksud syariat dan menguasai kaedah-kaedahnya yang menyeluruh.
8.mempunyai kapasitas mengistimbathkan hukum.
9.adil dan tsiqoh.
10.hanya mencari kebenaran yang hakiki.
______________________________

4. Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum taklifi.
Jawab:
Hukum Taklifi adalah suatu tuntutan dari Allah SWT yang yang di dalamnya berisi perintah dari ALLAH SWT agar kita menaati perintah nya dan menjauhi larangan nya. Hukum taklifi terbagi atas lima macam, yaitu:

1.Al-Ijab merupakan suatu tuntutan secara pasti dari syariat untuk dapat dilaksananakan dan dilarang untuk ditinggalkan, karena orang yang meninggalkannya akan dikenai hukuman.
2.An-Nadb Merupakan tuntutan dari syariat untuk melaksanakan suatu perbuatan Jika tuntutan itu di kerjakan maka pelakunya akan mendapat pahala akan Tetapi jika tidak di kerjakan juga pelakunya tidak akan mendapat dosa
3.Al-Ibahah Yaitu firman Allah yang isi nya mengandung suatu pilihan untuk dapat melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
4.Al-Karahah Yaitu merupakam suatu tuntutan untuk yang menyarankan kita untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu di ungkapkan melalui untaian kata yang tidak pasti. Hal tersebut menjadikan tuntutan itu sebagai Al-Karahah, yakni sebuah anjuran untuk dapat meninggalkan suatu perbuatan, tetapi kalau perbuatan itu di lakukan juga, orang tersebut tidak dikenai hukuman.

5.Al-Tahrim Yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti sehingga tuntutan untuk meninggalkannya suatu perbuatan itu wajib untuk dipenuhi. Jika perbuatan itu di kerjakan maka pelakunya akan mendapat hukuman atau di anggap berdosa.
______________________________


5. Perlukah ijtihād dilakukan saat ini? Jelaskan dengan alasan yang tepat
Jawab:
ya, ijtihad sampai saat ini masih perlu dilakukan, alasannya

Al-Quran dan Sunnah merupakan dua sumber utama dalam penggalian hukum Islam. Apabila di dalam Al-Quran ditemukan ketentuan hukum yang jelas maka hukum itulah yang harus diambil. Namun bila tidak ditemukan di dalamnya, maka dicari dalam Sunnah. Dan Jika di dalam keduanya tidak terdapat ketentuan hukum atau hanya tersinggung secara samar, maka  pencarian hukumnya melalui ijtihad atau ra'yi.

contohnya, peringatan maulud nabi.
peringatan maulud nabi dalam al-qur'an tidak disinggung, begitu juga dalam al-hadits, maka senagian ulama' berijtihad, apakah boleh kita memperingati maulud nabi?
______________________________