Negara A dan Negara B melakukan hubungan internasional dan terikat hukum internasional dalam sebuah perjanjian. Hal tersebut senada dengan pengertian perjanjian internasional menurut . . .
a. B. Senb. Michel Virally
c. Schwarzenberger
d. Oppenheiner
e. Mochtar Kusumaatmadja
Baca juga : JAWABAN SOAL PG BAB 5 PKN K13 SMK (Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional)