Saturday, May 12, 2018

Penyelesaian pelanggaran HAM berat sesudah dibentuknya Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dilakukan melalui . . . .


Penyelesaian pelanggaran HAM berat sesudah dibentuknya Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM  dilakukan melalui . . . .

a. Peradilan Umum
b. Peradilan Tata Usaha Negara
c. Oengadilan HAM ad hoc
d. Praperadilan
e. Komnas HAM


Baca: JAWABAN PG HAL 37 PKN K13 SMK/MAK KELAS XII