Berikut ini yang bukan lembaga penyelesaian pelanggaran HAM biasa diatur dalam KUHP maupun undang-undang yang lain adalah . . . .
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Tata Usaha Negara
c. Pengadilan HAM ad hoc
d. Praperadilan
e. Komnas HAM
Baca: JAWABAN PG HAL 37 PKN K13 SMK/MAK KELAS XII