Uji Kompetensi Bab 3
BAB 3 (Menjaga Keutuhan Negara dalam Naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Semester 1
Kelas 10 / X
Halaman 106
1. Apa yang dimaksud dengan negara kesatuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?
Jawab:
Negara kesatuan adalah Negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat
NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana diartikan bAHwa negara indonesia merupakan negara Republik. dan Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,
2. Apa makna konsep bentuk pemerintahan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Jawab:
Bentuk Pemerintahan Republik Indonesia adalah : Republik yang berdemokrasi.
Mempunyai 3 kekuasaan pemerintahan, antara lain : Lembaga Eksekutif, Lembaga Legislatif dan Lembaga Yudikatif. Pada dasarnya semua lembaga pemerintahan negara di Indonesia adalah sederajat. Indonesia sekarang ini sudah mempunyai demokrasi langsung dan tidak langsung. Contoh tidak langsung antara lain : RUU Pilkada kembali disahkan.
Jawab:
Demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dengan penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi.
Jawab:
- Karena presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak dipilih oleh parlemen. dan juga karena dalam sistem pemerintahan presidensil ada pemisahan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
- Karena pada bentuk pemerintahan presidensial , presiden berdiri sendiri dan tidak bergantung kepada parlemen, presiden sbgai eksekutif dan parlemen sebagai legislatif. Namun, presiden dibantu oleh menteri yang bertanggung jawab kepada presiden. Dan karena presiden diangkat oleh rakyat, maka presiden bertanggung jawab pula kepada rakyat.
Jawab:
Kelemahan Sistem pemerintahan Presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
- Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
- Pengawasan rakyat lemah
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
- Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas & memakan waktu yang lama.
- Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara kurang mendapat perhatian
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada parlemen
- Bahwa seorang Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab kepada presiden.
- Pemerintah dapat leluasa karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.