Uji Kompetensi Bab 5 (Mengarungi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia)
Halaman 32
PPKn (PKN)
Kelas X (10) SMA/SMK/MAK
Semester 2 K13
1. Apa yang dimaksud dengan pengadilan dan peradilan?
Jawab:
_______________________________________________
2. Apa yang dimaksud dengan hukum pidana dan hukum perdata? Jelaskan perbedaannya jika ditinjau dari proses hukum?
Jawab:
Halaman 32
PPKn (PKN)
Kelas X (10) SMA/SMK/MAK
Semester 2 K13
1. Apa yang dimaksud dengan pengadilan dan peradilan?
Jawab:
Yang dimaksud dengan pengadilan dan peradilan (perbedaan antara pengadilan dan peradilan) adalah sebagai berikut :
“Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.”
_______________________________________________
2. Apa yang dimaksud dengan hukum pidana dan hukum perdata? Jelaskan perbedaannya jika ditinjau dari proses hukum?
Jawab:
Yang dimaksud dengan hukum pidana dan hukum perdata adalah sebagai berikut :
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiaporang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum pidana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengaturhubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antarasubyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturandimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupanmanusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Perbedaannya jika ditinjau dari proses hukum:
HUKUM PERDATA
Yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
HUKUM PIDANA
Asas berlakunya hukum pidana adalah asas legalitas pasal 1(1) KUHPidanaYaitu yang berbunyi:1.Sesuatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan perundang-undangan pidana yang telah ada2. Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya
_______________________________________________
3. Mengapa peradilan militer dibedakan dengan peradilan lainnya? Berikan contoh kasusnya.
Jawab:
_______________________________________________
4. Apa yang dimaksud dengan kasasi? Jelaskan fungsi dan wewenang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Jawab:
_______________________________________________
5. Permasalahan mengenai tindak korupsi ditangani oleh pengadilan apa? Bagaimana kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Jawab:
Alasan atau sebab peradilan militer dibedakan dengan peradilan lainnya adalah sebagai berikut :
Karena peradilan militer diperuntukan untuk TNI ,polri atau sejenisnya. Sedangkan peradilan lainnya diperuntukan untuk warga sipil.
Contoh kasus peradilan militer dan peradilan lainnya adalah sebagai berikut:
- seorang TNI cerai dan hakim memenangkan pihak perempun lalu si pihak TNI tidak terima dan membunuh hakim dan itu perkaranya masuk ke pengadilan militer
- Tiga anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat pelaku penyerangan dan pembunuhan tahanan di LP Sleman, dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari militer
_______________________________________________
Jawab:
Yang dimaksud dengan kasasi adalah sebagai berikut :
Kasasi adalah merupakan pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum.
Fungsi dan wewenang MA dan MK:
-Mahkamah Agung :Mengadili pada tingkat kasasiMenguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Undang-UndangMempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
-Mahkamah Konstitusi :Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUDMemutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUDMemutus pembubaran partai politikMemutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
_______________________________________________
Jawab:
Tindak korupsi ditangani oleh pengadilan :
Pengadilan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR ) dan KPK
Hubungan atau kaitan tindak korupsi dengan KPK adalah sebagai berikut :
1.Dalam masalah korupsi KPKlah yang bertugas yang diautr dalam pasal 6 UU NO.30/2002: koordinasi dengan intasi yang berwenang melakukan pemberatasan tindak pidana korupsi
2.melakukan penyelidikan,penyidikan,penuntutan terhadap tindak pidana
3.selanjutnya bisa dilihat dari pasal yang saya berikan
4.sebagai couterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif
_______________________________________________