PK dalam konteks kehakiman merupakan . . .
a. Peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetapb. Peringatan penindakan terhadap pihak yang dengan senagaja melawan hukum
c. Penuntutan kembali terhadap seseorang yang telah dinyatakan bebas
d. pemeriksaan tahap lanjut terhadap suatu perkara
e. pemeriksaan kembali terhadap suatu perkara
Baca juga : JAWABAN SOAL PG PKN SMK KELAS XII K13 BAB 2 HAL 77-78