Seorang terdakwa wajib hadir ketika pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara agar . . .
a. apabila terdapat kekeliruan orang, terdakwa dapat menuntut ganti rugib. untuk mempertemukan penuntut dan terdakwa
c. untuk menjamin terdakwa tidak melarikan diri
d. supaya identifikasi terdakwa dapat diperiksa oleh hakim
e. untuk menjamin terdakwa mendapat hak pembelaan dari negara
Baca juga : JAWABAN SOAL PG PKN SMK KELAS XII K13 BAB 2 HAL 77-78