Monday, May 14, 2018

Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang . . .


Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang . . .

a. Mengubah dasar Negara
b. Mengajukan Undang-Undang baru
c. Melakukan amandemen UUD 1945
d. Memutus sengketa administrasi Negara
e. Memutus perselisihan hasil Pemilihan Umum

Baca juga : JAWABAN SOAL PG PKN SMK KELAS XII K13 BAB 2 HAL 77-78