Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang . . .
a. Mengubah dasar Negarab. Mengajukan Undang-Undang baru
c. Melakukan amandemen UUD 1945
d. Memutus sengketa administrasi Negara
e. Memutus perselisihan hasil Pemilihan Umum
Baca juga : JAWABAN SOAL PG PKN SMK KELAS XII K13 BAB 2 HAL 77-78