Berikut yang tidak termasuk unsur hubungan diplomatik adalah . . .
a. Hubungan antar bangsab. Pertukaran misi diplomatik
c. Status pejabat Diplomatik
d. kekebalan hukum
e. hak hukum
Baca juga : JAWABAN SOAL PG BAB 5 PKN K13 SMK (Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional)