Dalam menjalin hubungan internasional, Indonesia harus beretikat baik. Hal tersebut disampaikan dalam . . .
a. UU No. 11 tahun 1945b. Pasal 11 ayat (1) UUD 1945
c. UU No. 24 tahun 2000
d. UU No. 25 tahun 2000
e. UU No. 11 Tahun 2001
Baca juga : JAWABAN SOAL PG BAB 5 PKN K13 SMK (Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional)